Ruang terbuka, adalah ruang-ruang dalam kota atau
wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area
memanjang/jalur dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada
dasarnya tanpa bangunan. Ruang terbuka terdiri atas ruang terbuka hijau dan
ruang terbuka non hijau.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah
maupun yang sengaja ditanam.
Ruang
Terbuka Hijau kota adalah bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu
wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik,
introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan tidak langsung yang dihasilkan
oleh RTH dalam kota tersebut yaitu keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan
keindahan wilayah perkotaan tersebut.
Berdasarkan bobot kealamiannya, bentuk RTH
dapat diklasifikasi menjadi
1.
bentuk RTH alami
contohnya habitat liar/alami, kawasan lindung
2.
bentuk RTH non alami atau RTH binaan contohnya pertanian kota, pertamanan kota,
lapangan olah raga, pemakaman
Berdasarkan sifat dan karakter ekologisnya
diklasi-fikasi menjadi
1.
bentuk RTH
kawasan (areal, non linear)
2.
bentuk RTH jalur (koridor, linear)
Berdasarkan penggunaan lahan atau kawasan
fungsionalnya diklasifikasi menjadi
1.
RTH kawasan
perdagangan
2.
RTH kawasan
perindustrian
3.
RTH kawasan
permukiman
4.
RTH kawasan
per-tanian
5.
RTH
kawasan-kawasan khusus, seperti pemakaman, hankam, olah raga, alamiah.
Berdasarkan status kepemilikan RTH
diklasifikasikan menjadi
1.
RTH publik, yaitu
RTH yang berlokasi pada lahan-lahan publik atau lahan yang dimiliki oleh
pemerintah (pusat, daerah)
2.
RTH privat atau
non publik, yaitu RTH yang berlokasi pada lahan-lahan milik privat.
RTH memiliki fungsi utama
(intrinsik) dan fungsi tambahan (ekstrinsik).
Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:
Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:
·
memberi jaminan
pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru
kota);
·
pengatur iklim
mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung
lancar;
·
sebagai
peneduh;
·
produsen oksigen;
·
penyerap air
hujan;
·
penyedia habitat
satwa;
·
penyerap polutan
media udara, air dan tanah, serta;
·
penahan angin.
Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitek-tural / estetika, sosial dan budaya,
dan fungsi ekonomi.
- Fungsi sosial dan
budaya:
- menggambarkan ekspresi
budaya lokal;
- merupakan media komunikasi
warga kota;
- tempat rekreasi; wadah dan
objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam.
- Fungsi ekonomi:
- sumber produk yang bisa
dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur;
- bisa menjadi bagian dari
usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain.
- Fungsi estetika:
- meningkatkan kenyamanan,
memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah,
lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara
keseluruhan;
- menstimulasi kreativitas
dan produktivitas warga kota;
- pembentuk faktor keindahan
arsitektural;
- menciptakan suasana
serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.
Manfaat RTH
berdasarkan fungsinya dibagi atas:
- Manfaat
langsung (dalam pengertian cepat dan
bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan
(teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu,
daun, bunga, buah);
- Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).
Sumber :
http://www.penataanruang.com/ruang-terbuka-hijau.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar