Minggu, 05 Oktober 2014

Ruang Terbuka Hijau

Ruang terbuka, adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan. Ruang terbuka terdiri atas ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non hijau. 
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 
Ruang Terbuka Hijau kota adalah bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH dalam kota tersebut yaitu keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan tersebut.

Berdasarkan bobot kealamiannya, bentuk RTH dapat diklasifikasi menjadi
1.      bentuk RTH alami contohnya habitat liar/alami, kawasan lindung
2.       bentuk RTH non alami atau RTH binaan  contohnya pertanian kota, pertamanan kota, lapangan olah raga, pemakaman

Berdasarkan sifat dan karakter ekologisnya diklasi-fikasi menjadi
1.      bentuk RTH kawasan (areal, non linear)
2.       bentuk RTH jalur (koridor, linear)

Berdasarkan penggunaan lahan atau kawasan fungsionalnya diklasifikasi menjadi
1.      RTH kawasan perdagangan
2.      RTH kawasan perindustrian
3.      RTH kawasan permukiman
4.      RTH kawasan per-tanian
5.      RTH kawasan-kawasan khusus, seperti pemakaman, hankam, olah raga, alamiah.

Berdasarkan status kepemilikan RTH diklasifikasikan menjadi
1.      RTH publik, yaitu RTH yang berlokasi pada lahan-lahan publik atau lahan yang dimiliki oleh pemerintah (pusat, daerah)
2.      RTH privat atau non publik, yaitu RTH yang berlokasi pada lahan-lahan milik privat.

RTH memiliki fungsi utama (intrinsik) dan fungsi tambahan (ekstrinsik).

Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:  
·         memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota); 
·         pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar; 
·         sebagai peneduh; 
·         produsen oksigen;  
·         penyerap air hujan; 
·         penyedia habitat satwa; 
·         penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta; 
·         penahan angin.   

Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitek-tural / estetika, sosial dan budaya, dan fungsi ekonomi.
  1. Fungsi sosial dan budaya: 
    • menggambarkan ekspresi budaya lokal; 
    • merupakan media komunikasi warga kota; 
    • tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam. 
  1. Fungsi ekonomi: 
    • sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur; 
    • bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain. 
  1. Fungsi estetika:
    • meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan; 
    • menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota;
    • pembentuk faktor keindahan arsitektural; 
    • menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun. 
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas: 


  1. Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);  
  2. Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).
Sumber :
http://www.penataanruang.com/ruang-terbuka-hijau.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar