Senin, 06 Oktober 2014

Pentingnya Perencanaan Tata Ruang

Pentingnya Perencanaan Tata Ruang
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.

Sasaran dan tujuan
Secara umum, tujuan perencanaan tata ruang adalah
  1. menggapai visi masa depan dari sebuah wilayah atau lokasi berdasar kondisi saat ini, kearifan lokal, dan keinginan masyarakat
  2. menerjemahkan visi menjadi seperangkatkebijakan, prioritas, program dan alokasi lahan dengan memanfaatkansumberdaya sektor publik untuk mewujudkannya
  3. menciptakan kerangka kerja investasi swasta yang meningkatkan perekonomian, lingkungan, dan kesejahteraan sosial dari suatu daerah.


Sasaran utama perencanaan tata ruang adalah memastikan pemanfaatan sumber daya lahan direncanakan dan diimplementasikan secara baik untuk memenuhi kebutuhan saat ini dan masa depan.

Penataan ruang memiliki makna tentang ruang lebih luas daripada pengelolaan lingkungan hidup karena lingkungan hidup merupakan salah satu tampilan ruang.  Namun lingkungan hidup merupakan faktor utama penentu kehidupan manusia sehingga pengelolaannya perlu dijadikan asas penataan ruang.

Jadi, perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.  Perencanaan tata ruang  mencakup perencanaan  struktur  dan  pola  pemanfaatan ruang, meliputi  tata guna tanah, air, udara  dan sumber daya alam lainnya.

Pemanfaatan ruang harus memperhatikan aspek lingkungan, organisasi, kelembagaan, pengelolaan da pembiayaan sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna serta dapat memelihara kemampuan lingkungan. Pemanfaatan ruang  harus dikembangkan pola  pengelolaan tataguna tanah, air, udara  dan  sumberdaya alam lainnya sesuai dengan asas penataan ruang dan perangkat insentif dan disintensif dengan menghormati hak penduduk sebagai warga negara.  Pola pengelolaan tata guna sama dengan “penatagunaan” dengan maksud antara lain penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan, berwujud konsolidasi pemanfaatan melalui pengaturan kelembagaan sebagai satu kesatuan sistem  untuk kepentingan masyarakat secara  adil.

sumber:
http://www.academia.edu/6632975/Perencanaan_Tata_Ruang_Sebuah_Pengantar
http://cwiexz.blogspot.com/2011/03/kebijakan-penataan-ruang-dalam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar